DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan massa di Kantor Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Selasa (13/01/2026), berakhir dengan kesepakatan antara pihak TNWK dan perwakilan masyarakat desa penyangga.
Setelah melakukan orasi, perwakilan massa menggelar mediasi dengan pihak TNWK. Mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut akhirnya menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak TNWK berjanji:
- Mulai Selasa malam (13/01/2026), gajah TNWK tidak lagi memasuki permukiman warga maupun lahan pertanian di desa penyangga. Seluruh tanggung jawab penanganan berada di pihak TNWK.
- TNWK menyatakan kesediaannya mengganti kerugian material maupun immaterial apabila terjadi kerusakan tanaman atau harta benda masyarakat akibat gajah liar yang masuk ke permukiman atau lahan pertanian.
- TNWK bertanggung jawab memberikan kompensasi apabila terjadi konflik gajah liar di permukiman yang mengakibatkan korban manusia, baik luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia, sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Muhammad Zaidi, serta disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Syahrul Syah, dan perwakilan massa desa penyangga, Budi Setiawan.
Dalam orasi penutup, Budi Setiawan meminta pihak TNWK menjadikan poster atau spanduk tuntutan masyarakat yang terpasang di pagar Kantor Balai TNWK sebagai bentuk pengingat komitmen bersama. Ia juga menegaskan, apabila TNWK mengingkari atau tidak menepati kesepakatan tersebut, masyarakat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. (Red/Prie)











