DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan,15 Mei 2026 – Polda Lampung menembak mati pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penembak Bripka (Anumerta) Arya Supena saat proses penyergapan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026).
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pelaku bernama Bahroni alias Roni (23) melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan saat hendak diamankan petugas.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku membahayakan anggota di lapangan,” ujar Helfi dalam ekspose di Gedung Siger Lounge Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Selain Bahroni, polisi juga menangkap rekannya Hamli alias Ham (27), warga Jabung, Lampung Timur. Hamli lebih dulu diamankan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB setelah berusaha melarikan diri ke wilayah Lampung Timur.
Menurut Kapolda, Bahroni dan Hamli merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung, Kota Metro, dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Peristiwa penembakan terhadap Bripka Arya Supena terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di toko roti Yussy Akmal, Jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Saat itu, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor. Bahroni kemudian turun dari kendaraan dan mencoba mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Aksi tersebut dipergoki Bripka Arya Supena yang langsung berupaya menggagalkan pencurian. Namun situasi berubah menjadi tragis ketika terjadi pergulatan antara korban dan pelaku.
Dalam perkelahian itu, Bahroni berhasil merebut senjata api milik korban dan langsung menembakkannya ke arah kepala Bripka Arya Supena hingga gugur di lokasi kejadian.
Usai melakukan penembakan, kedua pelaku melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan menguburkan senjata api di wilayah Sidodadi, Kabupaten Pesawaran.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga berhasil menangkap Hamli terlebih dahulu di wilayah Jabung. Dari hasil pengembangan, keberadaan Bahroni akhirnya terlacak di kawasan wisata Teluk Hantu.
Kapolda Lampung menyebut kedua pelaku melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang membeli narkotika karena keduanya diketahui sebagai pengguna narkoba.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang disertai penembakan hingga mengakibatkan Bripka Anumerta Arya Supena meninggal dunia,” kata Helfi.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum saat proses penangkapan.( Red/Rhd/Rls Hms Polda Lampung )











