DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Berdasarkan LP/A617/IX/2020/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tertanggal 17 September 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan SDY (19) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, S.IK. M.H mengatakan, kronologis terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat, kemudian team Satres narkoba melakukan penyelidikan, menangkap dan mengeledah tersangka.
“Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu yang tergeletak di sebuah gubuk di desa setempat,” ujar Kapolres, Kamis (17/9/2020).
Saat ini lanjut Kapolres, tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dan sabu seberat 0,20 gram di amankan di Mapolres Pesawaran guna dilidik lebih lanjut.
“Tersangka SDY akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri











