• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

DemokrasiNews
26/09/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 25 September 2026 — Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya saat melakukan video call dengan pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam.

Akibat ancaman penyebaran video tersebut, korban disebut telah mentransfer uang hingga mencapai Rp289.940.000.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya semakin intens berkomunikasi.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengajak korban melakukan video call. Saat panggilan berlangsung, korban diminta membuka pakaian. Momen itu kemudian direkam oleh tersangka.

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Menurut polisi, tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut diduga dibangun dengan citra sebagai pengusaha dan aparat, termasuk menampilkan gaya hidup mewah. Ketiga akun itu digunakan secara bergantian untuk meyakinkan dan berkomunikasi dengan korban.

Setelah memiliki rekaman pribadi korban, tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang. Ancaman penyebaran video membuat korban kemudian melakukan transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang disebut berkaitan dengan tersangka.Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp289.940.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MRS pada 17 September 2026 di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, ponsel Samsung yang memuat percakapan WhatsApp dan rekaman video call, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga, pakaian serta satu unit speaker aktif.

Boyoh mengatakan uang yang diduga diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial. Informasi pribadi, foto, maupun rekaman video yang bersifat sensitif dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Red/HR)


Berita Terkini

Tim Gabungan Temukan Pemancing Asal Lampung Selatan Meninggal di Galian Pasir Lampung Timur
Peristiwa

Tim Gabungan Temukan Pemancing Asal Lampung Selatan Meninggal di Galian Pasir Lampung Timur

DemokrasiNews
25/09/2026
Tim SAR Cari Pemancing Asal Lampung Selatan yang Hilang di Bekas Galian Pasir Lampung Timur
Peristiwa

Tim SAR Cari Pemancing Asal Lampung Selatan yang Hilang di Bekas Galian Pasir Lampung Timur

DemokrasiNews
25/09/2026
Tragedi Kembali Terjadi di Danau Kemuning, Warga Diajak Patuh Larangan demi Keselamatan
Peristiwa

Tragedi Kembali Terjadi di Danau Kemuning, Warga Diajak Patuh Larangan demi Keselamatan

DemokrasiNews
19/09/2026
Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo
Peristiwa

Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo

DemokrasiNews
17/09/2026
Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur
Peristiwa

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur

DemokrasiNews
15/09/2026

Related News

I Komang Koheri Ajak Masyarakat Kampung Rama Indra Jaga Nilai-nilai Pancasila dan Kebangsaan

I Komang Koheri Ajak Masyarakat Kampung Rama Indra Jaga Nilai-nilai Pancasila dan Kebangsaan

01/03/2023
Bansos Segera Cair, Risma: Jangan Diijonkan Atau Digadai!

Bansos Segera Cair, Risma: Jangan Diijonkan Atau Digadai!

07/07/2021
Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi

Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi

04/08/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/