DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 25 September 2026 — Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya saat melakukan video call dengan pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam.
Akibat ancaman penyebaran video tersebut, korban disebut telah mentransfer uang hingga mencapai Rp289.940.000.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya semakin intens berkomunikasi.
Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga mengajak korban melakukan video call. Saat panggilan berlangsung, korban diminta membuka pakaian. Momen itu kemudian direkam oleh tersangka.
“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.
Menurut polisi, tersangka menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut diduga dibangun dengan citra sebagai pengusaha dan aparat, termasuk menampilkan gaya hidup mewah. Ketiga akun itu digunakan secara bergantian untuk meyakinkan dan berkomunikasi dengan korban.
Setelah memiliki rekaman pribadi korban, tersangka diduga mulai meminta sejumlah uang. Ancaman penyebaran video membuat korban kemudian melakukan transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang disebut berkaitan dengan tersangka.Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp289.940.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MRS pada 17 September 2026 di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, ponsel Samsung yang memuat percakapan WhatsApp dan rekaman video call, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga, pakaian serta satu unit speaker aktif.
Boyoh mengatakan uang yang diduga diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial. Informasi pribadi, foto, maupun rekaman video yang bersifat sensitif dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Red/HR)














