DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 15 September 2026 – Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Dua tersangka, yakni RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana, ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran. Salah satu tersangka ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat diduga hendak melarikan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, dengan dukungan jajaran Polres Lampung Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan Iksir dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026).
Menurut Iksir, kasus tersebut bermula ketika salah satu tersangka berinisial R menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu.
“Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” ujar Iksir.
Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan korban yang saat itu sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian pulang ke rumah menggunakan mobil. Kedua tersangka disebut membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setibanya di rumah, kedua tersangka diduga ikut masuk ke dalam rumah korban. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, salah satu tersangka diduga menyerang korban menggunakan pisau jenis garpu.
“Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, pelaku RP langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” kata Iksir.
Saat korban berteriak, satu pelaku lainnya diduga menutup mulut korban, sementara tersangka RP kembali melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi, polisi menyebut ditemukan sebanyak 29 luka tusuk pada tubuh korban.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar kedua tersangka. Salah satu tersangka, RP akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengadang pelaku R di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Iksir.
Dari hasil pengembangan setelah penangkapan RP, polisi kemudian menangkap tersangka NH di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi, satu bilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” pungkas Iksir.( Red/Rls )














