DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 13 September 2026 — Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur, berinisial AH (26), ditembak polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
AH ditangkap petugas gabungan di wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan, tindakan tegas dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri dan menyerang anggota polisi saat dibawa untuk menjalani pengembangan kasus.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan mencari barang bukti. Namun, dalam perjalanan tersangka mencoba melarikan diri hingga melakukan penyerangan terhadap anggota. Atas hal tersebut, anggota memberikan tindakan tegas terukur,” kata Iksir, Sabtu (12/9/2026).
Setelah dilumpuhkan, AH dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iksir menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda BeAT Street milik Iwan Eko Waras Setiawan di Dusun III, Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, pada Sabtu (22/8/2026).
Saat kejadian, sepeda motor korban diparkir di depan rumah warga dengan kunci masih berada di laci atau dasbor kendaraan. Istri korban, Ida Yaroh, kemudian masuk ke rumah untuk mengambil anaknya yang dititipkan di lokasi tersebut.
Tak lama berselang, Ida mendengar suara sepeda motor. Saat keluar rumah, kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah raib.
“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Iksir.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda BeAT Street tahun 2025 warna cokelat dengan nomor polisi BE-2104-NEU. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Ari. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah terlibat sejumlah tindak pidana lain.
AH mengaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau curanmor di wilayah hukum Polsek Jabung. Dia juga mengaku terlibat percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung serta kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Waway Karya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk DPO. Mereka masing-masing berinisial MR dan WAN, warga Jabung, serta SR yang diduga berperan sebagai penadah.
AH kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( Red/Prie )














