DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Polsek Batanghari berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi oleh Kapolsek Batanghari AKP Erson dan Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DA (21), warga Kecamatan Sukadana, ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat pada pagi hari tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku yang diduga beraksi bersama seorang rekannya, berhasil menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pekalongan. Setelah menerima laporan dari pihak korban, Polsek Pekalongan segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Batanghari untuk mengungkap kasus ini.
“Pelaku yang berusaha melarikan diri menuju Kecamatan Batanghari akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Batanghari untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Benny Prasetya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis pisau, dan jaket berwarna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polsek Pekalongan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur hukuman bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan.
Kapolres Lampung Timur mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polsek Pekalongan dan Polsek Batanghari dalam mengungkap kasus ini, yang menunjukkan komitmen Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red/Rls Humas Polres Lamtim)











