DEMOKRASINEWS, Pringsewu — Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MM (20 thn) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Pelaku ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/09/2022) siang.
Pelaku MM diamankan kepolisian pada hari Selasa kemarin (20/09/2022) sekira pukul 01:00 Wib, dinihari dirumah kost di Pekon Sukoharjo III. Pelaku dijemput paksa pihak kepolisian atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kasat Reskrim menambahkan adapun peristiwa tersebut, pada pertengahan Desember 2021. Korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial, setelah intens berkomunikasi kemudian keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
Atas dasar hubungan itu kemudian pelaku melakukan empat kali persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari pelaku.
“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui, jika telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan pelaku. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.
Dihadapan Polisi, pelaku MM mengakui telah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kost pelaku dan dua kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Sukoharjo. ( Rls Hms Polres Pringsewu)