DEMOKRASINEWS, Jakarta, 31 Agustus 2026 — Buronan kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada April 2024, akhirnya ditangkap setelah lebih dari dua tahun melarikan diri.
Bayu ditangkap di Tachileik, wilayah perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos, pada 17 Juli 2026. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Setelah ditangkap, Bayu kemudian diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Tim penjemput yang dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tiba di Indonesia pada Minggu sore sekitar pukul 17.55 WIB.
Bayu selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitasnya selama menjadi buronan.
Eko mengatakan, selama melarikan diri, Bayu sempat berada di Malaysia. Polisi menduga Bayu masih menjalankan aktivitas jaringan narkotika dari negara tersebut, termasuk mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.
“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri,” ujar Eko.
Polisi kini melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan narkotika yang masih dikendalikan Bayu selama masa pelariannya.
Bayu diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Ia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman ketika melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024.
Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, Bayu akhirnya berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar.
Penangkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan aktivitas dan jaringan peredaran narkotika yang disebut masih dikendalikan Bayu selama berada di luar Indonesia. ( Red/Rls/Bareskrim Mabes Polri )











