DEMOKRASINEWS, Medan Sumut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika berbentuk cairan rokok elektrik (vape).
Petugas menangkap ES di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Rabu (28/10/2026). Dari kendaraan yang dikemudikannya, polisi menyita 599 unit vape merek Netflix yang diduga mengandung cairan narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang dilakukan tim di lapangan.
“Pelaku kita amankan di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi. Penangkapan ini bermula dari pengembangan yang dilakukan tim di lapangan,” ujar Rafli, Senin (2/11/2026).
Setelah menangkap ES, petugas menggeledah kendaraan pribadinya. Polisi menemukan dua tas berisi tiga plastik kemasan yang digunakan untuk menyimpan vape diduga mengandung narkotika.
Dari pemeriksaan awal, polisi mencatat jumlah barang bukti sebanyak 600 unit. Namun, satu unit di antaranya diduga telah digunakan oleh tersangka sehingga tersisa 599 unit.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal 600 pcs, tetapi satu pcs sudah sempat digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape merek Netflix,” jelas Rafli.
Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku telah beberapa kali mengantarkan vape yang diduga mengandung narkotika. Ia menyebut mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial AL.
Polisi kini memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan peredaran tersebut.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran. Sebelumnya dia sempat mengantarkan narkoba ke kawasan Deli Serdang,” ungkap Rafli.
Mengingat ES tercatat sebagai pegawai di lingkungan pemasyarakatan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Rafli menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai status kepegawaian tersangka.
“Untuk statusnya masih kita kembangkan, nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut ke instansi yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ini, ES bersama 599 unit vape yang disita telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.( Red/Rls TribrataNews Hms Polrestabes Medan)














