DEMOKRASINEWS, Pringsewu Lampung, 3 November 2026 – Pelarian AS (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota, akhirnya berakhir. Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat hendak ditangkap, AS sempat melawan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menyergap dan mengamankannya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, pada Januari 2025.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, petugas berhasil menyergap dan mengamankannya,” kata Ramon, Senin (2/11/2026).
Menurut Ramon, polisi sebelumnya telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni FGS dan YS. Keduanya kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.
Polisi juga telah menemukan sepeda motor milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut. Kendaraan itu telah dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler (ponsel). Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu. Namun, dia mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanggamus.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya,” ujar Ramon.
Kasus ini bermula dari laporan Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu, pada 11 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2790 US. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Pencurian terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam oleh temannya bernama Fikiri. Namun, tidak lama kemudian, Fikiri mengabarkan bahwa kendaraan tersebut hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Ramon menyebut penangkapan AS melengkapi pengungkapan kasus curanmor tersebut. Dengan tertangkapnya AS, seluruh orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor milik Egis telah diamankan.
Saat ini, AS ditahan di Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Ramon menegaskan, kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan waktu panjang dalam proses penyelidikan.( Red/Rls Hms Polres Pringsewu)














