DEMOKRASINEWS, Jakarta, 3 November 2026 – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penghapusan data elektronik dan akses ilegal atau illegal access.
Dalam perkembangan penyidikan, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga memunculkan dugaan keterkaitan sejumlah personel kepolisian yang bertugas sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, informasi mengenai keterlibatan penyidik KPK tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Belum ada keterangan terperinci mengenai identitas maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat kepolisian turut disebut dalam perkembangan kasus ini. Di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penyidik kini mendalami konstruksi perkara, alat bukti elektronik, serta dugaan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan akses terhadap komunikasi pejabat negara.
Polri belum memaparkan secara terperinci seluruh pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Karena itu, perkembangan penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum masih menjadi dasar untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.( Red/DK/Rls Siaran Pers Hms Mabes Polri)














