DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 3 November 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi risiko kedaruratan lingkungan dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai di Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada pencegahan kecelakaan operasional, penanganan insiden, serta perlindungan ekosistem laut dan masyarakat pesisir.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofian, menegaskan bahwa kegiatan hulu migas memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, aktivitas tersebut juga menyimpan potensi risiko lingkungan yang harus dikelola secara serius.
“Operasional hulu migas lepas pantai membutuhkan standar keselamatan tinggi, pengelolaan risiko terukur, serta kesiapan menghadapi kondisi darurat. Keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas,” ujar Riski saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, pengelolaan risiko lingkungan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pencegahan pencemaran laut.
DLH Lampung juga menekankan tiga aspek utama mitigasi, yakni memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan melalui prosedur operasional yang ketat, meningkatkan kapasitas respons terhadap keadaan darurat seperti tumpahan minyak, serta membangun kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat pesisir.
Sementara itu, Head of Communication, Relation & CID PHE OSES, Danya Dewanti, menegaskan bahwa keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas perusahaan dalam menjalankan kegiatan hulu migas lepas pantai.
“PHE OSES menyadari bahwa kegiatan operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat,” kata Danya.
Ia menegaskan, PHE OSES akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan operasional berjalan selamat, andal, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.
Riski mengapresiasi inisiatif kolaborasi tersebut. Ia berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi juga memperkuat koordinasi dan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi potensi insiden lingkungan.
Sinergi pemerintah dan industri migas menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi ekosistem pesisir dan laut Lampung. Sebab, dampak pencemaran laut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan nelayan, mata pencaharian masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya pesisir.( Red/Rls Communication Relations & CID PHE OSES)














