DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 3 November 2026 – Seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim menjadi korban pencurian setelah penumpang yang menggunakan jasanya diduga membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan dompet miliknya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (23) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Natar menangkap F setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026). Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor beserta sejumlah barang pribadinya.
“Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F di Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” kata Setio, Minggu (1/11/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, F memesan jasa transportasi melalui aplikasi Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung menuju konter OK CELL di bawah Flyover Natar.
Setibanya di lokasi tujuan, F belum membayar ongkos perjalanan. Dia justru meminta korban mengantarkannya kembali ke rumah kakaknya. Dalam perjalanan, F sempat mandi dan berbincang sebelum meminta korban mengantarkannya pulang.
Namun, ketika melintas di jalan sepi kawasan persawahan Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya, F meminta korban menghentikan sepeda motornya dengan alasan hendak menelepon.
Korban kemudian diminta turun dari kendaraan. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut. F diduga memanfaatkan situasi itu untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, berikut telepon genggam dan dompet.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.060.000.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita satu unit Honda Beat tahun 2020 warna silver bernomor polisi BE 2567 ZQ, satu unit telepon genggam Infinix X6833B, serta satu dompet berisi SIM C, KTP, STNK, dan uang tunai.
Setio mengatakan, penyidik menjerat F dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.
Saat ini, F beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Red/Rls TribrataNews Polres Lamsel)














