DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 2 November 2026 – Polda Lampung melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, termasuk di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun membenarkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, larangan berlaku bagi seluruh personel, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, tanpa terkecuali.
“Seluruh personel Polda Lampung dan jajaran wajib mematuhi ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik ini, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali,” kata Yuni, Senin (2/11/2026).
Kebijakan Kapolri tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berpotensi dicampurkan ke dalam cairan maupun cartridge rokok elektrik.
Secara kasatmata, cairan yang mengandung zat terlarang tersebut sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, surat edaran tersebut juga menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran itu menyebutkan adanya potensi gangguan kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan risiko diabetes akibat penurunan insulin.
Dalam hasil pengujian yang dicantumkan, sekitar 92 persen sampel dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.
Penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, mengurangi citra profesional institusi, serta bertentangan dengan norma kesopanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yuni menambahkan, larangan tersebut juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya,” ujarnya.
Sementara itu, personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diterapkan di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, dengan penyesuaian seperlunya.
Yuni berharap seluruh personel Polda Lampung dan jajaran mematuhi kebijakan tersebut secara konsisten. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab anggota dalam menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan kerja, serta profesionalisme institusi.
“Melalui penerapan aturan ini, kami berharap seluruh personel dapat menjadi teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga lingkungan institusi Polri agar tetap sehat, tertib, dan profesional,” pungkasnya. ( Red/Sumber: TribrataNews Humas Polda Lampung )














