DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 14 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap Safitri (56), mantan tenaga kerja wanita (TKW), di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (14/7/2026).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dua tersangka berinisial SA (29) dan R (28) memperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak mendatangi rumah korban hingga meninggalkan lokasi dengan membawa barang yang diduga hasil kejahatan.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung di rumah korban dengan pengamanan ketat personel Polres Lampung Utara. Jaksa penuntut umum turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan bukti fisik, sehingga diperoleh gambaran utuh mengenai kronologi tindak pidana. Hasil rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” ujar AKP Ivan.
Dari total 35 adegan yang diperagakan, penyidik memberikan perhatian khusus pada adegan ke-14 hingga ke-20. Pada rangkaian adegan tersebut, korban diperagakan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal menggunakan handuk.
“Pada adegan tersebut terlihat korban diikat tangan dan kakinya, mulut disumpal menggunakan handuk. Korban kemudian ditinggalkan para pelaku dalam kondisi masih hidup, namun sudah lemas,” jelas Ivan.
Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawo Jajar setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Peristiwa tersebut diduga bermula saat kedua tersangka hendak mencuri sepeda motor milik korban dengan cara mencongkel pintu rumah.
Namun, aksi tersebut diduga diketahui korban sehingga kedua tersangka panik dan diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Setelah itu, para tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat.
Polres Lampung Utara memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.( Red/Rls/JM )











