DEMOKRASINEWS,Lampung Timur, 13 Juli 2026 – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) siang. Seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua P3A dari enam desa yang mengelola sembilan titik pekerjaan P3-TGAI. Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3A.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam akan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier serta mempublikasikan dugaan permasalahan proyek apabila permintaannya tidak dipenuhi. Selain itu, pelaku juga disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan tersebut.
Merasa tertekan atas ancaman tersebut, para Ketua P3A kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. AS diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Salah seorang Ketua P3A yang menjadi korban, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku pelaku datang mengenakan seragam media saat menemui para pengurus P3A.
“Saat datang pakai seragam media, lalu meminta uang Rp20 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk aspirasi dan Rp5 juta untuk pengkondisian media serta LSM,” ujar korban.
Korban juga mengaku pelaku mengancam akan mengerahkan puluhan wartawan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Dia mengancam akan mengerahkan sekitar 50 wartawan. Karena merasa tertekan, kami akhirnya mengiyakan dan berusaha mencari uang dengan berutang ke sana-sini. Kami tidak berani mengambil dana yang ada di rekening P3A karena itu merupakan uang milik petani,” katanya.
Korban menambahkan, pelaku selama ini dikenal mengaku memiliki banyak relasi dengan berbagai pihak sehingga membuat para Ketua P3A merasa khawatir terhadap ancaman tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi. Seluruh dugaan terhadap AS akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.( Red/Prie/Kms)











