DEMOKRASINEWS, Jakarta, 5 Juli 2026 – Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), anggota Polri aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang tengah dilakukan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada salah satu program strategis pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga berperan dalam mengarahkan pendirian sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga harga pengadaan telah ditentukan dengan memasukkan komponen keuntungan atau fee yang menguntungkan pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan pengaturan pengadaan food tray, penyidik juga mengungkap adanya indikasi praktik mark up harga dalam sejumlah pengadaan barang serta dugaan penunjukan mitra yayasan SPPG yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan juga berkembang ke dugaan penyimpangan lain di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1,035 triliun. Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil).
Dalam proyek tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan, antara lain pengadaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, indikasi mark up harga, dugaan manipulasi berita acara serah terima barang, serta pembayaran yang disebut telah dilakukan secara penuh meskipun realisasi pengadaan baru mencapai sebagian kecil dari total kontrak. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok sasaran lainnya. Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran diharapkan mampu memastikan penggunaan dana negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, berbagai kalangan juga menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Program MBG. Sejumlah pengamat menilai program tersebut perlu dievaluasi, mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat, tata kelola anggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga sistem pengawasan serta pengendalian mutu pangan. Kritik tersebut merupakan bagian dari perdebatan publik mengenai efektivitas program dan tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Aparat penegak hukum juga memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/Rls Hms Kejagung)











