DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 13 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya Sapitri alias Eni (56), seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW), di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan kedua tersangka berinisial SAS (29) dan R (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara setelah penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta pengumpulan barang bukti.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga tiba di sekitar lokasi sekitar pukul 00.00 WIB dengan diantar seseorang. Sekitar pukul 03.00 WIB, keduanya diduga mencongkel pintu rumah korban yang berada di dekat ruang makan menggunakan sebilah golok sebelum masuk ke dalam rumah.
Saat korban terbangun, tersangka SAS diduga langsung memiting dan menjatuhkan korban. Selanjutnya, tersangka R diduga mengikat tangan dan kaki korban serta membantu menyumpal mulut korban menggunakan kain handuk.
“Pada saat pelaku masuk korban terbangun. Karena panik, pelaku SAS langsung memiting dan menjatuhkan korban, kemudian pelaku R mengikat tangan dan kaki korban serta membantu menyumpal mulut korban dengan handuk,” kata AKBP Deddy Kurniawan.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut tersumpal kain handuk.
“Pada saat kami temukan di TKP, kondisi korban dalam posisi terikat. Tangan dan kaki diikat serta mulutnya disumpal kain handuk,” ujar Kapolres.
Kasus tersebut terungkap setelah tetangga korban merasa curiga karena lampu rumah korban tidak menyala selama tiga hari. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Saat keluarga mendatangi rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia dan kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah menjalani perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu tersangka. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan disebut digunakan para tersangka untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh. (Red/Ipul/JM)











