DEMOKRASINEWS,Lampung Utara,12 Juli 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan tewas di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua terduga pelaku berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Minggu (12/7/2026), hanya sekitar tujuh jam setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.
Korban berinisial SE (56) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Penemuan jasad korban bermula saat anggota keluarga mendatangi kediamannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan sejak laporan diterima.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapat perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat menangkap salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring, serta membeli narkotika.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.(Red/Ipul/JM)











