DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang Barat, 7 Juli 2026 – Konflik agraria antara masyarakat adat dan PTPN VII Unit Bunga Mayang kembali mengemuka. Ratusan warga dari empat tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, mendeklarasikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu sebagai wadah perjuangan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang.
Deklarasi tersebut dilakukan dalam Musyawarah Adat (Pepung Marga) yang digelar di Balai Adat Tiyuh Karta pada Jumat (3/7/2026). Forum ini dibentuk sebagai bentuk konsolidasi masyarakat adat yang mengklaim lahan seluas 3.819 hektare merupakan bagian dari wilayah ulayat Marga Buay Bulan Udik.
Forum dipimpin Hi. Idham sebagai Ketua Umum, didampingi Agus Mutarom sebagai Sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai Bendahara.

Ketua Umum Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Hi. Idham, menegaskan bahwa masyarakat menolak anggapan HGU PTPN VII Unit Bunga Mayang masih berlaku hingga 2028.
Menurutnya, masa berlaku HGU telah berakhir pada 2025. Sementara periode hingga 2028 merupakan tahapan proses pengajuan perpanjangan yang, menurut forum, belum otomatis memberikan hak baru kepada perusahaan.
“Karena masa berlaku HGU telah habis, kami menolak jika izin itu kembali diperpanjang. Tanah adat harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idham, Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, mengatakan penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi itu mengatur bahwa HGU yang telah berakhir dikembalikan kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aswar menyebut, selama puluhan tahun masyarakat adat mengaku mengalami keterbatasan lahan untuk berkebun, sementara ribuan hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat masih berada dalam penguasaan perusahaan.
“Kami kesulitan mendapatkan lahan untuk berkebun. Karena itu masyarakat sepakat menolak perpanjangan HGU agar tanah adat dapat kembali dikelola oleh warga,” katanya.
Selain menolak perpanjangan HGU, forum menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan PTPN VII Unit Bunga Mayang. Tuntutan tersebut meliputi permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak menerbitkan HGU baru, serta meminta perusahaan merealisasikan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kebun plasma sebesar 20 persen yang diklaim belum pernah dipenuhi.
Forum juga meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pemerintah pusat berpihak kepada masyarakat adat serta mengevaluasi operasional PTPN VII Unit Bunga Mayang yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya, forum juga menyampaikan bahwa masyarakat siap mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menduduki lahan yang saat ini dikuasai perusahaan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara terbuka dan adil. Namun jika aspirasi masyarakat terus diabaikan, kami siap mengambil langkah sesuai keputusan bersama,” tegas Aswar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII Unit Bunga Mayang belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan perpanjangan HGU maupun enam tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.( Red/JM )











