DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 6 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung menciptakan terobosan strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang hukum dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan, mulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK se-Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola sekolah Muhammadiyah yang berkemajuan, tertib hukum, serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga sekolah. Program ini juga diharapkan menjadi model sinergi antara lembaga advokasi dan institusi pendidikan dalam membangun budaya hukum di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Mengusung tema “Meneguhkan Sekolah Muhammadiyah yang Berkemajuan, Tertib Hukum, dan Berakhlak Mulia”, kegiatan tersebut menegaskan bahwa pendidikan Muhammadiyah tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari nilai-nilai Islam Berkemajuan.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa sejak didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada 1912, Muhammadiyah telah menjadikan pendidikan sebagai pilar utama perubahan sosial. Namun, tantangan dunia pendidikan saat ini semakin kompleks dengan hadirnya digitalisasi, perubahan regulasi, serta meningkatnya berbagai persoalan hukum yang dapat muncul di lingkungan sekolah.
Karena itu, kepala sekolah Muhammadiyah dituntut memiliki kesadaran dan literasi hukum yang memadai agar mampu mengelola satuan pendidikan secara profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perhatian utama adalah perlindungan terhadap hak-hak anak. Regulasi pemerintah mengenai pencegahan kekerasan, perundungan (bullying), maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus diperkuat. Kondisi tersebut menuntut setiap kepala sekolah memahami berbagai regulasi, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak dan aturan teknis di bidang pendidikan.
“Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan ketika terjadi persoalan hukum di lingkungan sekolah. Kepala sekolah harus mampu melakukan mitigasi risiko hukum sehingga guru dapat mengajar dengan tenang, siswa belajar dengan aman, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” disampaikan dalam forum tersebut.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi turut menjadi perhatian. Lingkungan sekolah dinilai harus mampu memberikan edukasi mengenai hukum di ruang digital, mulai dari bahaya judi online, penipuan digital, penyebaran hoaks, hingga potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Sekolah diharapkan menjadi ruang edukasi yang mampu membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Aspek lain yang mendapat penekanan adalah pentingnya tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan. Pengelolaan keuangan, penerimaan peserta didik baru, akreditasi, hingga pengelolaan aset sekolah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar legalitas yang kuat. Kepatuhan terhadap hukum dipandang sebagai bagian dari implementasi nilai akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, seluruh kepala sekolah Muhammadiyah di Lampung didorong untuk melakukan audit serta mitigasi risiko hukum terhadap berbagai kebijakan internal sekolah. Evaluasi tata tertib sekolah, penyusunan standar operasional yang sesuai dengan regulasi terbaru, hingga penguatan sistem perlindungan anak menjadi agenda prioritas yang harus segera diwujudkan.
LBH AP PWM Lampung juga akan memperluas program edukasi hukum melalui penyuluhan berkala kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua. Program tersebut akan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait.
Selain memperkuat literasi hukum, kerja sama ini juga diharapkan mampu membangun semangat ta’awun atau saling membantu di antara sekolah-sekolah Muhammadiyah. Sekolah yang telah memiliki tata kelola dan pendampingan hukum yang baik diharapkan dapat menjadi pendamping bagi sekolah-sekolah yang masih berkembang sehingga kemajuan pendidikan Muhammadiyah dapat dirasakan secara merata.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung dalam pesannya menegaskan bahwa menjadi kepala sekolah Muhammadiyah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah ideologis dalam menyiapkan generasi penerus Persyarikatan, umat, dan bangsa.
“Kita ingin sekolah Muhammadiyah menjadi pelopor lembaga pendidikan yang aman, nyaman, tertib hukum, unggul dalam prestasi, sekaligus utama dalam akhlak. Manajemen modern harus berjalan beriringan dengan penguatan spiritual dan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi pendidikan berkemajuan,” pesannya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, LBH AP PWM Lampung berharap seluruh Amal Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan memiliki sistem pendampingan hukum yang lebih kuat, sehingga mampu menghadapi tantangan zaman sekaligus menjaga marwah Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang senantiasa menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.( Red/Ato/Rls )











