Pringsewu, 31 Mei 2026 — Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor bersenjata api (curanmor bersenpi) asal Kabupaten Pesawaran, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Pelaku diringkus petugas saat berada di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (25/5/2026) malam. Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Berdasarkan informasi kepolisian, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan.
Doglang diketahui merupakan salah satu eksekutor utama dalam jaringan pencurian sepeda motor yang diduga dipimpin Suradi alias Ganden. Kelompok tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat sedikitnya dalam 12 kasus pencurian sepeda motor. Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswi bernama Salsabila yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pringsewu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Pringsewu dalam konferensi pers menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Hingga saat ini, sebanyak enam orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan tersebut telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jum’at (29/5/2026).
Atas perbuatannya, Andi Anggara alias Doglang dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui informasi terkait tindak kejahatan serupa.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Pringsewu )











