DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung gelar adegan rekontruksi peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber di dua lokasi, TKP pertama di rumah tersangka dan di lokasi peristiwa penusukan di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
“Hari ini telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi dari pada tersangka Aa (24). Ada 2 TKP, pertama di rumah tersangka, TKP kedua di lokasi masjid di Jalan Tamin, Sukaraja, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung” jelas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung.
Pandra menjelaskan, dalam rekonstruksi ini telah diperagakan sebanyak 17 adegan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“17 gerakan sudah sangat sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Sekitar 17 saksi juga sudah kami periksa,” lanjut Pandra.
Pandra mengatakan bahwa motif tersangka melakukan penusukan tersebut yakni karena sering melihat Syekh Ali Jaber dari beberapa tayangan dan membuatnya tidak tenang.
“Motifnya adalah selama ini tersangka sering melihat dari beberapa tayangan yang membuat hatinya tidak tenang dan terbayang-bayang kehadiran Syekh Ali Jaber. Dan pada hari Minggu tersebut (saat kejadian) ternyata (Syekh ali Jaber) ada disekitar lokasi yang kemudian tergerakan hatinya (tersangka melakukan penusukan)” ungkap Pandra.
Menurut Pandra sebelum melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, tersangka terlebih dahulu mengambil pisau bergagang kayu di dapur rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka sudah ada perencanaan dalam hatinya untuk melakukan percobaan pembunuhan,” pungkas Pandra.(*)
Redaksi DemokrasiNews











