• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

DemokrasiNews
29/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa, Tokoh
Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

Bandar Lampung, Selasa 28 April 2026 – Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ARD sebagai saksi dan melaksanakan ekspose atau gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ARD.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ARD selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia.

Selain itu, Kejati Lampung juga menjamin integritas seluruh jajaran tim penyidik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindakan tercela.

Pihak Kejati menegaskan, seluruh penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum.( Red/Prie/Rhd/Rls )


Berita Terkini

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026
Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi

DemokrasiNews
14/05/2026
Mengangkat Marwah Budaya Lampung di Panggung Nasional Melalui HPN dan Porwanas 2027
Nasional

Mengangkat Marwah Budaya Lampung di Panggung Nasional Melalui HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
14/05/2026

Related News

Kebun Edukasi Rumdis Bupati Lamsel Panen Perdana, Perbuah Berbobot 5 Kilo Gram

Kebun Edukasi Rumdis Bupati Lamsel Panen Perdana, Perbuah Berbobot 5 Kilo Gram

10/08/2020
Presiden Jokowi Berikan Arahan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalteng

Presiden Jokowi Berikan Arahan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalteng

10/07/2020
PDI Perjuangan Gelar Training of Trainers untuk Anggota Dewan PDI Perjuangan 

PDI Perjuangan Gelar Training of Trainers untuk Anggota Dewan PDI Perjuangan 

30/05/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/