DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 29 April 2026 — Pasca penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/26), sang istri, Riana Sari, akhirnya buka suara di hadapan awak media.
Riana mengaku datang ke kantor Kejati Lampung bersama anak-anak dan menantu untuk memberikan dukungan moral kepada suaminya yang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Terima kasih rekan-rekan. Saya hadir di sini bersama anak-anak dan menantu untuk memberi dukungan kepada Bapak,” ujar Riana.
Dengan tegas, Riana menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada dana PI yang mengalir ke rekening pribadi Arinal. Ia meyakini fakta tersebut akan terungkap dalam proses persidangan nanti.
“Tidak ada serupiah pun dana PI masuk ke kantong Bapak. Yakinlah nanti di persidangan akan terbukti,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap suaminya dan menyerahkan penjelasan hukum lebih lanjut kepada tim penasihat hukum keluarga.
Tak hanya itu, Riana meminta agar kasus penyertaan modal awal Rp10 miliar di PT LEB juga diusut secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada pilih kasih. Semua warga negara punya hak yang sama di depan hukum,” tegasnya.
Saat ditanya kondisi Arinal, Riana menyebut suaminya dalam keadaan baik dan sempat bercanda sebelum dibawa ke rumah tahanan.
“Kita tadi masih ketawa-ketawa. Saya malah dititipin jam sama cincin,” ucapnya.
Menjelang kepergian suaminya ke tahanan, Riana mengaku berpesan agar Arinal tetap sehat, kuat, dan tidak memikirkan keluarga.
“Bapak tidak korupsi. Jadi kami tidak menundukkan kepala, justru kami tegakkan kepala kami,” katanya penuh keyakinan.

Sementara itu, Arinal Djunaidi resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Lampung. Ia keluar sekitar pukul 21.30 WIB mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, lalu dibawa menuju Rumah Tahanan Way Huwi.
Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT LEB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp268,7 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memasuki babak baru proses hukum.( Red/Rhd/Tim )











