DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung 30 April 2026 — Puluhan jurnalis di Provinsi Lampung mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026) pagi, untuk melaporkan dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus pengawalan terhadap laporan dugaan ancaman yang dialami wartawan media daring rembes.id, Wildan Hanafi.
Wildan diduga menerima ancaman dari seorang oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung berinisial F, yang disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan media tempat korban bekerja.
Selain melaporkan kejadian tersebut, para jurnalis juga meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum. Mereka menilai dugaan intimidasi ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujar salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada pukul 10.32 WIB.
Pelapor dalam perkara ini tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan ancaman tersebut disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada sejumlah pihak.
Dalam kronologi laporan, terlapor disebut mengancam akan mencari dan melakukan kekerasan terhadap korban. Ancaman itu diduga berkaitan langsung dengan produk jurnalistik yang telah dipublikasikan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak aman dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Perwakilan jurnalis menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya, sehingga segala bentuk intimidasi tidak dapat dibenarkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Kebebasan pers harus dijaga,” ujar salah satu perwakilan jurnalis.
Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung membenarkan telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut,” ujar petugas SPKT singkat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis tersebut masih berlangsung. Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini.( Red/ Rls )











