DEMOKRASINEWS, Jakarta – Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengadakan Seminar Kerja Sama Legislatif antara Indonesia-Korea Tahun 2020 (2020 Indonesia-Korea Legislative Cooperation Seminar) yang dilaksanakan secara virtual,pada Kamis kemarin (24/09/2020).
Seminar tersebut merupakan implementasi action plan dari Memorandum Saling Pengertian mengenai Kerja Sama antara Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan Kementerian Legislasi Republik Korea.
“Dokumen Memorandum of Understanding on Cooperation Between the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia and the Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea) itu sendiri ditandatangani pada tanggal 10 September 2018 di Seoul, Korea Selatan,” demikian disampaikan Deputi Bidang Polhukam Fadlansyah Lubis melalui rilis yang diterima redaksi setiap.go.id.
Secara garis besar, menurut rilis tersebut, seminar virtual yang berlangsung selama hampir 2 jam tersebut berisikan 2 agenda utama, yaitu:
Pertama, Penandatanganan Rencana Aksi Implementasi Periode 2020-2021 (Plan of Action for the Implementation of the Memorandum of Understanding on Cooperation Between the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia and the Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea for the Period of 2020-2021);
Kedua, Diskusi tanya jawab terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di kedua negara.
“Pada agenda penandatanganan PoA 2020-2021, kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pelaksanaan reformasi peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui berbagai program kerja sama, di antaranya pengembangan kapasitas dan pembentukan sistem informasi perundang-undangan,” bunyi rilis tersebut.
Sementara pada agenda diskusi tanya jawab, sebagaimana disampaikan dalam rilis, kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai kondisi perundang-undangan di kedua negara dan berbagi pemikiran atas topik materi pertemuan berikutnya yang relevan bagi kedua negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan reformasi peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai bentuk learning process Indonesia terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Korea Selatan.
“Pihak Kementerian Legislasi Korea juga berharap agar kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani dengan baik sehingga program kerja sama penyelenggaraan seminar pada tahun 2021 dapat diselenggarakan,” bunyi rilis yang disampaikan kepada redaksi setkab.go.id.
Sebagai informasi, seyogianya seminar tersebut akan diselenggarakan di Jakarta, namun mengingat saat ini sedang terjadi pandemi global Covid-19 maka penyelenggaraan seminar dilakukan secara virtual.
Turut hadir dalam seminar virtual tersebut, delegasi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Legislasi Republik Korea.
Delegasi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia terdiri dari oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Fadlansyah Lubis); Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri (Kardwiyana Ukar); Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara (Purnomo Sucipto); Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional (Johar Arifin); dan Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika (Edwin J. H. Wuisang).
Sementara itu, delegasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Sahadatun Donatirin).
Adapun delegasi dari Kementerian Legislasi Republik Korea terdiri dari Wakil Menteri Legislasi (Yeong-soo Han); Direktur Divisi Pertukaran dan Kerja Sama (Nam-yeon Kim); Deputi Direktur Divisi Legislasi untuk Urusan Luar Negeri dan Unifikasi (Yeon-ji Lee); Deputi Direktur Divisi Pertukaran dan Kerja Sama (Noh-ji Young); dan Peneliti dari Korea Legislation Research Institute/KLRI (Kwang-dong Park). (Kedeputian Polhukam/EN)
Sumber – Setkab RI
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post