DEMOKRASINEWS:Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman meminta KPU untuk memuat secara tegas klausul perlindungan saksi dan pelapor tindak kecurangan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
“Dalam PKPU ini juga perlu dipertegas mengenai perlindungan saksi dan pelapor. Itu penting sebab dalam PKPU yang sebelum-sebelumnya tidak ada. Jadi tolong itu diperjelas dalam PKPU ini,” tegas Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Polpum, Dirjen Otda Kemendagri mengenai Rancangan PKPU dan PerBawaslu, Senin siang (24/8/2020).
Baca : Menko Perekonomian: Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional Meningkat 25%
Pada RDP hari itu Endro S. Yahman juga menyoroti lemah dan lambatnya tindaklanjut serta koordinasi pelaporan pelanggaran Pemilu oleh masyarakat oleh penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Biasanya lemahnya dipengambilan keputusan, apakah laporan itu TSM atau tidak, Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan kepolisian atau kejaksaan. Ini yang membuat lama dalam menentukan kecurangan pemilu,” ungkap pria kelahiran Pringsewu Lampung, ini.
Kendati demikian, Endro Suswantoro Yahman, mengapresiasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satu butirnya membuka ruang pelaporan kecurangan pemilu melalui teknologi komunikasi, dan mendorong KPU memuat klausul yang jelas mengenai perlindungan saksi dan pelapor tindak kecurangan dalam Pemilu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, pelaporan melalui teknologi komunikasi dan informasi itu perlu diperjelas dan dipermudah mekanismenya dalam PKPU. “Sehingga masyarakat pun mudah berpartisipasi aktif untuk mengawasi proses dan pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.
Lindungi ASN dari Tarik Menarik Dukungan Cakada:
Dalam rapat siang itu pria yang berprofesi sebagai Dosen Teknik Lingkungan Universitas Trisakti-Jakarta ini juga mendorong Kemendagri, KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk melindungi ASN dari tarik-menarik kepentingan para Calon Kepala Daerah yang berkompetisi dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
“Sebab Kepala Daerah adalah Pembina ASN di daerahnya. Jadi mohon pemerintah dapat menjaga betul netralitas ASN ini. Karena selama ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN dalam pilkada, yang sebetulnya dapat dicegah sejak dini,” tuntas Endro S. Yahman.
Baca : Sri Mulyani : 3 Strategi Pemerintah Hindari Resesi di Kuartal 3 Tahun 2020
Usulkan Wali Data Tingkat Desa:
Terkait validitas data kependudukan dalam DPT, Endro Suswantoro Yahman mengusulkan agar dimasa mendatang Kemendagri harus mampu menjadi pusat rujukan data kependudukan dari pemerintah serta mulai menginisiasi pembentukan wali data di tingkat Desa melalui aparatur pedesaan dari tingkat RT, RW dan Desa untuk memperbarui data kependudukan secara periodik.
“Saya mengusulkan itu. Itu lebih akurat dari pada BPS atau model coklit yang selama ini dilakukan oleh KPU. Wali data itu bisa dibangun di tingkat Desa melalui RT, RW setiap enam bulan sekali, atau periode waktu tertentu. Ini akan lebih valid daripada pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih KPU,” pengkas Endro Suswantoro Yahman.(*)
Pewarta: Ikhsan/rls
Editor: Redaksi DN
Discussion about this post