DEMOKRASINEWS, Palembang, 23 Mei 2026 — Sebanyak 40 warga binaan kategori high risk dari Lapas Kelas I Palembang dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan sebagai langkah penguatan pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi.
Kepala Lapas Kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan sekaligus penegakan disiplin bagi warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Untuk warga binaan kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih patuh terhadap aturan serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Pithra, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses pemindahan dilakukan, seluruh narapidana terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga penggeledahan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemindahan dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) dengan pengawalan ketat dari petugas Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang dibantu personel Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumsel.
“Seluruh rangkaian pemindahan berjalan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku ketat,” katanya.
Menurut Pithra, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dari berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, praktik penipuan, hingga kepemilikan barang terlarang lainnya.
Sebanyak 40 narapidana tersebut nantinya akan ditempatkan di enam lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.( Red/Rls Hms Lapas Sumsel )











