• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

DemokrasiNews
11/03/2026
in Hukum & Kriminal
Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026), polisi mengamankan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan dari puluhan orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Polda Lampung Tangkap 24 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

Tambang Ilegal di Lahan HGU

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni:

  • Blambangan Umpu
  • Umpu Semenguk
  • Baradatu

Beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan antara lain kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 41 unit ekskavator
  • 24 mesin dompleng (alkon)
  • 47 jeriken berisi bahan bakar solar
  • 17 sepeda motor
  • 1 unit mobil

Sebagian alat berat telah diamankan di Markas Polda Lampung. Sementara sejumlah lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi memerlukan waktu serta peralatan tambahan.

Potensi Kerugian Negara Rp1,32 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan emas dalam jumlah besar.

Setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram per hari.

Jika dihitung menggunakan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Dalam satu bulan operasi, dengan asumsi kegiatan berlangsung selama 26 hari, nilai perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar.

Polda Lampung menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.

Secara akumulatif, potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,32 triliun.

Terancam 5 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain memproses perkara pidana, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Helfi, penggunaan bahan kimia seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama terhadap tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi tambang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang memodali kegiatan tambang ilegal tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Masih kami dalami terkait hal ini,” kata Helfi.( Red/Prie/Rls Hms Polda Lampung )


Berita Terkini

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026
Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Penembak Pedagang Ayam Geprek di Metro Barat Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
24/05/2026
Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

DemokrasiNews
24/05/2026
Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan
Hukum & Kriminal

Lapas Palembang Kirim 40 Napi High Risk ke Nusakambangan

DemokrasiNews
24/05/2026
Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling
Hukum & Kriminal

Viral Penembakan di Metro! Korban Tertembak Usai Perkelahian Soal Bank Keliling

DemokrasiNews
24/05/2026
Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu
Hukum & Kriminal

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu

DemokrasiNews
22/05/2026

Related News

BMKG: 69% Wilayah Alami Musim Kemarau, 4 Kabupaten Berstatus AWAS Kekeringan Meteorologis

BMKG: 69% Wilayah Alami Musim Kemarau, 4 Kabupaten Berstatus AWAS Kekeringan Meteorologis

27/07/2020
Semester I, Dewas KPK Tindak Lanjuti 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Semester I, Dewas KPK Tindak Lanjuti 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

08/08/2020
Pertahankan Zona Hijau, Polsek Bandar Sribhawono Gelar Operasi Yustisi

Pertahankan Zona Hijau, Polsek Bandar Sribhawono Gelar Operasi Yustisi

14/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/