DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026), polisi mengamankan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan dari puluhan orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Tambang Ilegal di Lahan HGU
Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni:
- Blambangan Umpu
- Umpu Semenguk
- Baradatu
Beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan antara lain kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 41 unit ekskavator
- 24 mesin dompleng (alkon)
- 47 jeriken berisi bahan bakar solar
- 17 sepeda motor
- 1 unit mobil
Sebagian alat berat telah diamankan di Markas Polda Lampung. Sementara sejumlah lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi memerlukan waktu serta peralatan tambahan.
Potensi Kerugian Negara Rp1,32 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan emas dalam jumlah besar.
Setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram per hari.
Jika dihitung menggunakan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Dalam satu bulan operasi, dengan asumsi kegiatan berlangsung selama 26 hari, nilai perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar.
Polda Lampung menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.
Secara akumulatif, potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,32 triliun.
Terancam 5 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain memproses perkara pidana, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Helfi, penggunaan bahan kimia seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama terhadap tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang memodali kegiatan tambang ilegal tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Masih kami dalami terkait hal ini,” kata Helfi.( Red/Prie/Rls Hms Polda Lampung )











