DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 30 Juli 2026 – Polemik pembayaran Uang Pemberhentian Sementara (UPS) kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah berstatus terpidana korupsi mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan pengelolaan keuangan negara.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, mengatakan pemberian UPS pada dasarnya merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem kepegawaian nasional. Hak tersebut diberikan kepada ASN yang diberhentikan sementara selama proses hukum masih berlangsung dan status kepegawaiannya belum diputus secara definitif.
Namun, menurutnya, kondisi menjadi berbeda ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara keputusan administrasi mengenai status kepegawaian belum juga diselesaikan dalam waktu yang cukup lama.
“Persoalan menjadi berbeda ketika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, tetapi keputusan administrasi mengenai status ASN belum juga diselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fitra kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).
Fitra menjelaskan, ketentuan mengenai pemberhentian ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.
Karena itu, setelah syarat hukum berupa putusan inkrah terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Koordinasi dengan BKN memang merupakan bagian dari prosedur administrasi. Namun, proses administrasi tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu hingga menimbulkan ketidakpastian terhadap status pegawai maupun penggunaan keuangan negara,” katanya.
Menurut Fitra, penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari keuangan negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan hal tersebut, Fitra mendorong dilakukannya audit administrasi secara menyeluruh apabila pembayaran UPS benar masih dilakukan setelah para ASN berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, audit diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari dasar hukum keterlambatan penetapan pemberhentian tidak dengan hormat, kesesuaian pembayaran UPS dengan ketentuan kepegawaian, hingga kemungkinan adanya kelalaian administrasi yang menyebabkan pembayaran tetap berlangsung.
“Kalau nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dihitung apakah ada kewajiban pengembalian sesuai mekanisme keuangan negara. Semua itu harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Fitra menambahkan, keterlambatan pejabat dalam menjalankan kewajiban administrasi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila terbukti terjadi penundaan tanpa alasan yang sah atau pengabaian terhadap kewajiban hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Harus dibedakan antara persoalan administrasi dan pidana. Unsur pidana baru dapat dinilai apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Karena itu, Fitra meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi serta pembayaran yang telah dilakukan.
Menurut dia, fokus pemeriksaan tidak semata-mata mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Fitra juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara membuka secara transparan kronologi penanganan administrasi perkara tersebut, termasuk dokumen usulan kepada BKN, tahapan proses yang telah dilalui, serta dasar hukum pembayaran UPS.
“Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada publik,” pungkasnya.(Red/JM)











