DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 28 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membahas penyempurnaan Masterplan Integrated Area Development (IAD) atau pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial sebagai upaya memperkuat arah pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Pembahasan masterplan tersebut menitikberatkan pada integrasi perlindungan hutan, penguatan kelembagaan masyarakat, perluasan akses legal perhutanan sosial, hingga pengembangan usaha produktif dan ekowisata,Senin (28/9/2026 ).
Melalui pendekatan IAD, potensi sumber daya alam diharapkan tidak hanya menghasilkan produk, tetapi juga memberikan nilai tambah, membuka peluang usaha, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi keluarga.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, antara lain penguatan basis ekonomi Lampung Timur, kondisi sosial masyarakat, ketahanan pangan, pengembangan usaha masyarakat, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Masterplan IAD juga mencakup sejumlah klaster pengembangan, meliputi perlindungan hutan, perluasan akses legal perhutanan sosial, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha dan hilirisasi produk, serta ekowisata.
Setiap klaster diharapkan memiliki program yang terarah, indikator capaian yang jelas, serta pembagian peran perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Bappeda: Masterplan Harus Terukur dan Terintegrasi
Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Timur, Dr. Verzanita Hasan, ST, MT, menegaskan bahwa masterplan tersebut harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Menurut Verzanita, dokumen IAD perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, agar implementasinya tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi sumber data, kejelasan perangkat daerah penanggung jawab, serta pembagian tugas yang konkret.
“Masterplan ini harus menjadi pegangan dan pedoman kita bersama. OPD teknis harus ditentukan, siapa melakukan apa, sehingga jelas arah pelaksanaannya. Harus terlihat kondisi sebelum dan sesudah program dilaksanakan agar pencapaiannya dapat diukur,” ujar Verzanita.
Ia meminta setiap program disusun berdasarkan kondisi eksisting di lapangan dan dilengkapi target, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta indikator keberhasilan yang realistis.
Menurutnya, penyampaian hasil masterplan kepada para pemangku kepentingan juga perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Paparan program harus menjelaskan pembagian peran setiap pihak agar pelaksanaan pembangunan lebih terarah dan terintegrasi.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Lampung Timur mendorong penyempurnaan Masterplan IAD agar tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi pedoman operasional dalam menyatukan program lintas perangkat daerah.
Penguatan koordinasi, ketersediaan data yang akurat, kejelasan pembagian tugas, serta monitoring dan evaluasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai target.
Masterplan IAD diharapkan menjadi landasan pengembangan perhutanan sosial yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan usaha masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial di Lampung Timur yang berkelanjutan.(Red/Prie/Rls)














