DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur berhasil menangkap dua orang pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial SR (42) dan SN (29) merupakan warga Kecamatan Melinting.
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangan pers Kamis (11/01/24) menjelaskan kedua orang tersebut ada dugaan terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Revo, milik SS (54) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada tanggal 23 September tahun 2023 lalu.
Kedua pelaku melakukan pencurian pada malam hari dan berhasil membawa kabur sepeda motor, yang berada digarasi, dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor.
Peristiwa pencurian ini diketahui korban pada pagi harinya. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban sempat berusaha mencari bersama kerabat dan tetangganya, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kemudian membuat laporan polisi.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan dugaan peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
“Tim Gabungan Polsek Bandar Sribawono, Melinting, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada hari Rabu kemarin (10/01/2024), melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus ke dua pelaku, sekaligus menyita sepeda motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti.
Untuk kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Rls Hms Polres Lamtim)