DEMOKRASINEWS
, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 2.452 ekor burung tujuan Kebun Jeruk – Jakarta Barat, Selasa kemarin (01/02/2022). Menurut keterangan sopir yang mengangkut satwa tersebut,ribuan burung berbagai jenis itu berasal dari Jambi.
Kendaraan yang mengangkut berupa minibus jenis inova bernomor kendaraan Jakarta tersebut, terjaring razia petugas gabungan pada pukul 00.30 Wib dinihari. Burung yang dibawa kendaraan tersebut, dari jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi. Ribuan berung tersebut, dikemas dalam puluhan keranjang plastik dan belasan kardus. Burung tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke pejabat karantina.
Ribuan ekor burung tersebut diantaranya Pleci, Ciblek, Jalak Kebo, Glatik, Jalak Kapur, Kolibri Ninja/Konin, Trucuk, Poksai Mandarin, Burung Srigunting Abu-abu, Platuk Bawang, Kinoi, Cucak Ranting, Kapodang, Rambatan, Cucak Kopi, dan Brinji.
“Burung-burung ini tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran. Berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemilik telah melakukan pelanggaran terkait persyaratan perkarantinaan,” ujar Mira Kusumastuti, Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
“Ribuan burung ini kita tahan, dan selanjutnya akan kami serahterimakan ke pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA),” tutupnya. ( Hms Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post