• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
in Hukum & Kriminal, Advertorial
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 29 Juli 2026 – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi masih menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen hingga Juli 2026. Pemerintah daerah menegaskan pembayaran tersebut bukan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara (UPS) yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sambil menunggu keputusan akhir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketiga ASN tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdurrahman, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, dan mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Ngadiman. Mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 14 Maret 2024 dalam perkara gratifikasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022.

Meski putusan pidana telah berkekuatan hukum, status administrasi kepegawaian ketiganya hingga kini belum diputus secara final. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pembayaran UPS sebesar 50 persen masih berlangsung lebih dari dua tahun setelah putusan pengadilan.

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan ketiga ASN tersebut telah diberhentikan sementara sebagai PNS sehingga berhak menerima UPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketiga ASN tersebut telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Selama status kepegawaiannya belum memperoleh keputusan akhir, mereka menerima Uang Pemberhentian Sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendri, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendri, BKPSDM masih menyelesaikan proses administrasi dengan kembali mengajukan surat kepada BKN sebagai dasar pertimbangan penetapan status kepegawaian ketiga ASN tersebut.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat. Dalam waktu dekat akan kembali kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan BKN. Setelah rekomendasi diterbitkan, apa pun keputusan BKN akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila BKN merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan segera melaksanakan keputusan tersebut. Penyesuaian administrasi, termasuk mekanisme pengembalian UPS apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, juga akan dilakukan.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara, Mukmin Yusuf, menegaskan instansinya hanya menjalankan fungsi pembayaran berdasarkan dokumen administrasi yang diterbitkan BKPSDM.

“BPKAD hanya sebagai juru bayar. Dasar kami adalah usulan dari OPD yang dilengkapi surat dari BKD. Kalau BKD menyatakan dihentikan, kami hentikan. Kalau BKD menyatakan dibayarkan, maka kami bayarkan,” kata Mukmin.

Menurut Mukmin, arsip pembayaran UPS sebesar 50 persen masih tersimpan di BPKAD. Adapun pencairannya dilakukan melalui organisasi perangkat daerah tempat ketiga ASN tersebut saat ini tercatat, yakni Abdurrahman di BKPSDM, Ismirham Adi Saputra di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Ngadiman di Dinas Koperasi.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Abdurrahman dan Ngadiman, sedangkan Ismirham Adi Saputra dihukum satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara yang sama, seorang pihak swasta bernama Nanang juga dinyatakan bersalah.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan proses administrasi kepegawaian belum sepenuhnya selesai meski putusan pidana telah dijatuhkan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan penyelesaian status kepegawaian ketiga ASN tersebut masih menunggu pertimbangan dan keputusan akhir dari BKN, sementara BPKAD menegaskan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen administrasi yang diterbitkan BKPSDM.( Red/JM )


Berita Terkini

Diikuti 52 Peserta, Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026 dan Luncurkan Program “Garis Depan”
Advertorial

Diikuti 52 Peserta, Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026 dan Luncurkan Program “Garis Depan”

DemokrasiNews
29/07/2026
Bupati Lampung Utara Jelaskan Alasan Pinjam Rp140 Miliar ke PT SMI untuk Perbaikan Jalan
Advertorial

Bupati Lampung Utara Jelaskan Alasan Pinjam Rp140 Miliar ke PT SMI untuk Perbaikan Jalan

DemokrasiNews
28/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Senator Ahmad Bastian Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ajak Seluruh Wakil Rakyat Bersinergi
Advertorial

Senator Ahmad Bastian Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ajak Seluruh Wakil Rakyat Bersinergi

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026
Utang Daerah Rp140 Miliar Resmi Diteken, Lampung Utara Genjot Perbaikan 17 Ruas Jalan
Advertorial

Utang Daerah Rp140 Miliar Resmi Diteken, Lampung Utara Genjot Perbaikan 17 Ruas Jalan

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo

07/09/2021
Evaluasi Harga Singkong, Gubernur Lampung Kumpulkan Pengusaha Tapioka

Evaluasi Harga Singkong, Gubernur Lampung Kumpulkan Pengusaha Tapioka

13/10/2021
Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!

Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!

07/10/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/