DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran kepolisian Polsek Mataram Baru berhasil mengamankan seorang pemuda terduga tindak pidana kekerasan diserrau pemerkosaan.
Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan, pelaku berinisial AS (29 tahun) warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (04/06/2023).
Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut pada hari Minggu tanggal 2 April 2023, sekira pukul 20.00 Wib modus pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya untuk diajak pergi kesuatu tempat mengendarai mobil menuju lokasi Jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru.
Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol yang sudah dipersiapkan. Beberapa saat kemudian, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban didalam mobil. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku.
Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkan korban, ” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya.
” Hari Sabtu kemarin (03/06/2023) sekira pukul 14.30 Wib telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah toko di Desa Sribhawono. Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan pasal 6 huruf “B” UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya
(Hms Polres Lampung Timur)