DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika.
Keempat pelaku masing-masing berinisial J (55), M (33), HP (32), dan AP (28). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Eko.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas menerima laporan mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Sekampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati beberapa orang sedang berada di dalam rumah tersebut. Rumah tersebut diketahui milik salah satu pelaku berinisial J. Di lokasi yang sama juga terdapat tiga pelaku lainnya, yakni M, HP, dan AP.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 9 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu
- 1 plastik klip berisi sabu
- 5 unit handphone
- 1 dompet Hello Kitty warna pink
- 2 alat hisap sabu (bong)
- 1 jendela plastik klip bening
- 1 unit timbangan digital
Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor, yakni:
- Honda CBR 150 warna merah
- Honda Supra X 125 warna biru
- Honda Beat warna silver
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp750.000, yang terdiri dari 6 lembar pecahan Rp100.000 dan 3 lembar pecahan Rp50.000.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup AKP Eko.(Red/Rls Humas Polres Lampung Timur)











