DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 29 Juli 2026 – Jajaran Polsek Sungkai Jaya, Polres Lampung Utara, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (29/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya yang dipimpin Kapolsek Sungkai Jaya, Ipda Reza, melakukan penyelidikan dan penyekatan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP (17). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lain berinisial W (33) yang ditangkap di kediamannya di Desa Cempaka. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam tabung plastik bening.
Penyidikan selanjutnya membawa petugas ke sebuah rumah kos di kawasan Simpang Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DCW (33) serta menemukan satu paket besar yang diduga sabu dengan berat sekitar 3 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai, centong takaran, plastik klip, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh para terduga pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, jajaran Polsek Sungkai Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti. Saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara melalui langkah penegakan hukum yang berkesinambungan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.( Red/JM )











