• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD

DemokrasiNews
07/03/2026
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD

DEMOKRASINEWS, Mojokerto – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53), atas dugaan tindak pidana pencabulan anak tirinya sendiri.

Warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini diamankan di Kabupaten Magetan pada, Selasa (3/3/2026) kemarin atas dugaan tindak pidana pencabulan anak tirinya sendiri, K (20). 

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada, Rabu (4/2/2026) lalu. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi korban berinisial K (20) untuk dilayani.

“Saat tersangka akan mencoba melakukan pencabulan terhadap korban, saat itulah ibu korban mengetahuinya. Ibu korban kaget dan berteriak, setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu. Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada ibu korban,” ungkapnya, Kamis (5/3/2026).

Korban kepada ibunya mengaku jika telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Tersangka melakukan saat itu persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin (10/3/2023).

“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan dan berlanjut hingga korban masuk jenjang kuliah. Korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan, tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban.

Setelah pengakuan tersebut, ibu korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Magetan pada, Selasa (3/3/2026) kemarin.

“Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. 

” Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat. Yakni penambahan hukuman sepertiga,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, satu buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, satu buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, satu buah celana dalam berwarna hijau tua, serta satu buah bra berwarna cream. 

Pelaku saat ini ditahan di Mojokerto Kota dan masih menjalani pendalaman pemeriksaan. (Red/Prie/Rls/ info Jatim )


Berita Terkini

Konflik Keluarga di Lampung Tengah Berujung Maut, Adik Ipar Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Konflik Keluarga di Lampung Tengah Berujung Maut, Adik Ipar Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
01/05/2026
Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Ancaman oleh Pejabat Pemprov Lampung ke Polisi
Hukum & Kriminal

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Ancaman oleh Pejabat Pemprov Lampung ke Polisi

DemokrasiNews
30/04/2026
LAKH PWI Lampung Kawal Ketat Kasus Dugaan Ancaman Pejabat terhadap Wartawan
Hukum & Kriminal

LAKH PWI Lampung Kawal Ketat Kasus Dugaan Ancaman Pejabat terhadap Wartawan

DemokrasiNews
30/04/2026
Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

DemokrasiNews
29/04/2026
Istri Buka Suara Usai Arinal Ditahan, Riana Tegas: Bapak Tidak Korupsi
Hukum & Kriminal

Istri Buka Suara Usai Arinal Ditahan, Riana Tegas: Bapak Tidak Korupsi

DemokrasiNews
29/04/2026
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

DemokrasiNews
28/04/2026

Related News

DPMPTSP Tulang Bawang Gelar Bimtek Implementasi Perizinan bagi Pelaku Usaha dan UMKM

DPMPTSP Tulang Bawang Gelar Bimtek Implementasi Perizinan bagi Pelaku Usaha dan UMKM

03/08/2022
PWI-IKWI Lampung Timur Gelar Berbuka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

PWI-IKWI Lampung Timur Gelar Berbuka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

22/04/2022
Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Sambut Kedatangan Kru Pesawat B737 A7305 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta

Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Sambut Kedatangan Kru Pesawat B737 A7305 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta

22/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/