Demokrasinews:Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kecamatan Kotagajah, Rabu (8/7/2020).
Bupati Loekman Djoyosoemarto didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Helmi dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah.
Helmi mengatakan bahwa manfaat dari izin adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nanti bisa membantu dalam pinjaman modal. Untuk hari ini total sebanyak 54 orang pelaku UMKM yang menerima surat izin gratis.
“Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” terang Helmi.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah usai membagikan langsung surat izin usaha kepada UMKM di Kecamatan Kotagajah mengatakan bahwa sesuai dengan niat dan janji nya sebagai kepala daerah agar masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja namun menjadi pengusaha. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Saya harap semua masyarakat Lampung Tengah bisa menjadi pengusaha bukan hanya sebagai pekerja. Syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin” kata Bupati Loekman.
Surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan. Maju nya suatu daerah dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.
“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing masing usaha semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” ujar Loekman.
Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nanti nya akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagi UMKM yamg terdampak covid-19 untuk kembali menghidupkan roda perekonomian.
Pewarta: Fahmi, Editor : Andono.










