DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemkab Lampung Timur dan DPRD setempat, pada Rabu (20/04/2022) mengggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-23 tahun Kabupaten Lampung Timur.
Rapat paripurna peringatan HUT Lampung Timur bertempat di ruang sidang DPRD setempat diselenggarakan dengan sangat sederhana hanya diikuti oleh unsur Forkopimda dan SKPD yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Pada rapat paripurna HUT Lampung Timur ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar dan Ariyan Putra Marga serta dihadiri separoh anggota DPRD setempat.
Dalam sambutanya, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo mengatakan, atas nama pemerintah daerah dan seluruh jajaran mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Lampung Timurke-23 tahun, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah kepada kita semua untuk dapat mewujudkan masyarakat Lampung Timur yang lebih sejahtera”.
“Dalam kurun waktu dari tahun 1999 sampai dengan sekarang ini, tentunya banyak hal telah dilalui serta banyak kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah telah dirasakan hasil dan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Tentunya tidak lepas dari dukungan, kerjasama dan pengawasan para anggota DPRDKabupaten Lampung Timursekalian”.
“Percepatan pembangunan daerah mutlak harus dilaksanakan. Meskipun sudah 23 tahun daerah ini terbentuk, namun kita belum mampu menyediakan infrastruktur yang mantap secara merata, belum mampu menanggulangi kemiskinan secara tuntas, serta belum mampu memutus rantai ketimpangan dan juga kesenjangan sosial di daerah kita.
Semoga sinergitas senantiasa terjalin dan terus berlanjut dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong demi pembangunan di Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur tercinta ini”, pungkas Dawam Raharjo.
Selanjutnya pada rangkaian kegiatan HUT Lampung Timur ini, pada sore harinya digelar pengajian dan pemberian santunan kepada anak yatim piatu serta berbuka puasa bersama bertempat di rumah dinas bupati jalan Lintas Timur Sumatera Sukadana.(Pri/Red)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post