• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Mantan Camat, Kades dan Pensiunan Polri serta Notaris Juru Ukur Ditangkap Polda Lampung 

DemokrasiNews
02/10/2022
in Hukum & Kriminal
Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Mantan Camat, Kades dan Pensiunan Polri serta Notaris Juru Ukur Ditangkap Polda Lampung 

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Timur, juga mantan Camat Kecamatan Sekampung Udik, Syahrun (58), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Selain Syahrun, petugas juga menangkap empat pelaku lainnya, melibatkan seorang pensiunan Polri, Oknum Kepala Desa, oknum Notaris PPAT, dan juru ukur Badan Pertanahan Negara (BPN).

Mereka yang ditangkap, AKP (Pur) Soejatno (80) alias SJO, warga Kemiling, Bandar Lampung, Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur Sayuto (68) alias SYT, pejabat fungsional Satpol PP Lampung Timur Syahrun (58) alias SHN, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, mantan Camat Sekampung Udik.

Kemudian seorang Notaris dan PPAT Lampung Selatan Ricky Arsyad (49) alias RA, warga Bandar Lampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Lampung Selatan kini bertugas di BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial Feri Budi Mulia (44) inisial FBM, warga Lampung Selatan.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr Reynold Hutagalung mengatakan, Dir Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Mereka adalah seorang pensiunan Polri berpangkat AKP berinisial SJO (80) warga Bandar Lampung, Kades Gunung Agung, Lampung Timur berinisial SYT (68) warga Lampung Timur, Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58) warga Lampung Timur, yang diketahui pernah menjabat sebagai Camat Sekampung Udik. Kemudian, notaris dan PPAT berinisial RA (49) warga Bandarlampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM  (44) warga Lampung Selatan.

“Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan. Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare,” kata Reynold Hutagalung, pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat 30 September 2022.

Reynold Hutagalung menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

“Kemudian objek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” katanya.

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian objek tanah tersebut dijadikan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan. Sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

“Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah,” katanya.

Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.

Penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor: B/1063/ix/res 1.9/2022. B/1079/ix/res 1.9/2022. B/1061/ix/res 1.9/2022. B/1045/ix/res 1.9/2022. B/1047/ix/res 1.9/2022. Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Rls/Red)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025
Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

DemokrasiNews
31/10/2025

Related News

Hasil Tangkapan Operasi Kancil 2021, Polda Sumut Buka Hotline Aduan Kehilangan Kendaraan

Hasil Tangkapan Operasi Kancil 2021, Polda Sumut Buka Hotline Aduan Kehilangan Kendaraan

06/12/2021
Mantan Walikota Solo Kembali Ke Profesinya Sebagai Tukang Las

Mantan Walikota Solo Kembali Ke Profesinya Sebagai Tukang Las

21/02/2021
Sambut Ramadhan AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Akhir Zaman

Sambut Ramadhan AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Akhir Zaman

26/03/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/