DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pejabat Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Timur, juga mantan Camat Kecamatan Sekampung Udik, Syahrun (58), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Selain Syahrun, petugas juga menangkap empat pelaku lainnya, melibatkan seorang pensiunan Polri, Oknum Kepala Desa, oknum Notaris PPAT, dan juru ukur Badan Pertanahan Negara (BPN).
Mereka yang ditangkap, AKP (Pur) Soejatno (80) alias SJO, warga Kemiling, Bandar Lampung, Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur Sayuto (68) alias SYT, pejabat fungsional Satpol PP Lampung Timur Syahrun (58) alias SHN, warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, mantan Camat Sekampung Udik.
Kemudian seorang Notaris dan PPAT Lampung Selatan Ricky Arsyad (49) alias RA, warga Bandar Lampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Lampung Selatan kini bertugas di BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial Feri Budi Mulia (44) inisial FBM, warga Lampung Selatan.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr Reynold Hutagalung mengatakan, Dir Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Mereka adalah seorang pensiunan Polri berpangkat AKP berinisial SJO (80) warga Bandar Lampung, Kades Gunung Agung, Lampung Timur berinisial SYT (68) warga Lampung Timur, Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58) warga Lampung Timur, yang diketahui pernah menjabat sebagai Camat Sekampung Udik. Kemudian, notaris dan PPAT berinisial RA (49) warga Bandarlampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44) warga Lampung Selatan.
“Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan. Mereka semua terlibat tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare,” kata Reynold Hutagalung, pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat 30 September 2022.
Reynold Hutagalung menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.
“Kemudian objek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” katanya.
Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM kemudian objek tanah tersebut dijadikan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan. Sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur.
Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.
“Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah,” katanya.
Objek tanah seluas 10 hektare tersebut terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM.
Penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor: B/1063/ix/res 1.9/2022. B/1079/ix/res 1.9/2022. B/1061/ix/res 1.9/2022. B/1045/ix/res 1.9/2022. B/1047/ix/res 1.9/2022. Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Rls/Red)