DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 11 Juni 2026 – Setelah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Tersangka berinisial BB (32) ditangkap dalam operasi yang berlangsung dramatis di wilayah Labuhan Ratu, Lampung Timur. Proses penangkapan yang terjadi di tengah jalan raya itu terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, petugas terlihat menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka di tengah arus lalu lintas yang ramai. Polisi bergerak cepat mengamankan BB guna mencegahnya kembali melarikan diri setelah bertahun-tahun menjadi buronan.
BB diketahui merupakan pelaku kasus begal yang terjadi pada tahun 2014. Aksi kejahatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri ke Malaysia dan selama bertahun-tahun hidup dalam pelarian dengan menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Selama berada di Malaysia, BB mengaku bekerja sebagai buruh pabrik untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Namun, kepulangannya ke Lampung Timur akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Kanit Resum Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sejak diketahui kembali dari Malaysia.
“Kasus pencurian ini terjadi 12 tahun lalu. DPO ini sudah kami ikuti saat dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan sempat berusaha kabur lagi sehingga kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di wilayah Labuhan Ratu,” kata Hizkia, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat dua pelaku. Salah satu pelaku telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman, sedangkan BB baru berhasil diamankan setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat BB dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Fakta Singkat
- Tersangka: BB (32)
- Kasus: Pencurian dengan kekerasan (curas) disertai begal maut
- Tahun Kejadian: 2014
- Status: DPO selama 12 tahun
- Lokasi Penangkapan: Labuhan Ratu, Lampung Timur
- Riwayat Pelarian: Kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai buruh pabrik
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
( Red/Prie )











