DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Lampung Timur sehingga masuk Zona Merah diperlukan tindakan tegas dan penindakan disiplin masyarakat melalui operasi yustisi. Hal tersebut harus dirumuskan bersama baik TNI, Polri, Pemerintah dan Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) himbauan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat Kabupaten Lampung Timur berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati, Jl. Lintas Sumatera, Sukadana pada Kamis sore (15/7/2021).
Dandim 0429/Lampung Timur Letkol Kav. Muhammad Darwis menegaskan, dengan masuknya Kabupaten Lampung Timur Zona Merah berarti ada yang belum maksimal dalam penanganan pandemi Covid-19. Antara lain sistem pelaporan masyarakat yang terkonfirmasi mohon kiranya lebih dipahami, sehingga kita tidak salah mengirimkan data yang dapat mengakibatkan kenaikan status zona,”
” Untuk operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat seharusnya yang punya peran lebih maksimal adalah Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda, sementara kami TNI-Polri hanya memback up. Maka kedepan ini kita bersama-sama melaksanakan Operasi Yustisi ini demi masyarakat terutama untuk mengembalikan Lampung Timur kembali ke zona orange bahkan zona hijau jika ada niat dan keinginan bersama yang kuat,” tegas Letkol Kav. Muhammad Darwis.
Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution mengatakan,” terkait pelaporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tentang jumlah masyarakat yang terkonfirmasi selama ini Lampung Timur selalu peringkat 1 ataupun 2 dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Sebab setelah saya lihat terdapat laporan penambahan masyarakat yang terkonfirmasi dari hasil Swab Antigen dan PCR. Sedangkan di Kabupaten/Kota Lain yang dilaporkan hanya berdasarkan hasil tes PCR, jadi kedepanya mungkin bisa diperbaiki sistem pelaporanya sehingga sama dengan Kabupaten/Kota lain,” jelas Kapolres.
“Tingginya angka penambahan masyarakat yang terkonfirmasi virus Covid-19 tidak terlepas dari masih adanya acara hajatan warga di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Untuk itu mohon saran dan masukan dari semua pihak bagaimana cara memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melaksanakan hajatan baik sanksi administrasi maupun pidana.” tegas Kapolres.
Sementara Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menyampaikan perubahan status Lampung Timur menjadi Zona Merah disebabkan adanya peningkatan kasus Covid-19 akhir-akhir ini cukup tinggi baik yang terkonfirmasi maupun kematian. Sedangkan rapat dadakan ini sengaja kita gelar guna mengantisipasi semakin naiknya angka terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“Saya selaku Bupati merasa malu dengan pihak TNI-Polri, seyogyanya kita selaku garda terdepan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 justru kalah,” kata Dawam.
“Harapanya setelah rapat ini menghasilkan ide, gagasan,saran serta solusi bagi masyarakat perihal penanganan pandemi serta mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur. Sebab varian baru Covid-19 sangat mudah menyebar, sehingga perlu dilakukan peningkatan upaya untuk memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat,” jelas Bupati.
Sementara data Covid-19 Lampung Timur pertanggal 14 Juli 2021 dari Bappeda Provinsi Lampung sebagai berikut, Kasus positif: 2902, selesai isolasi/ sembuh: 1812 jiwa, meninggal dunia : 197 jiwa dan penambahan kasus positif: 187 jiwa.(*)
Tim DemokrasiNews