Bandar Lampung, 12 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sebanyak 1.320 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.
Pemusnahan dilakukan setelah BNNP Lampung memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Mewakili Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Eddy Mulsupriyanto, menyatakan seluruh pil ekstasi yang dimusnahkan telah melalui pengujian laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan terbukti mengandung zat MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
“Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.320 butir pil ekstasi berlogo RR. Dari keberhasilan pengungkapan kasus ini, BNNP Lampung memperkirakan sedikitnya 1.350 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Eddy.
Berdasarkan data penyidikan, barang bukti pertama berasal dari tersangka Tri Maya Sari yang ditangkap di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, pada 26 April 2026. Dari kasus tersebut, petugas menyita 100 butir pil ekstasi, dengan 95 butir di antaranya dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian hukum.
Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari tersangka Wawan Effendi yang ditangkap di wilayah Tanjungkarang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi, dengan 1.225 butir dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, BNNP Lampung mengidentifikasi adanya keterlibatan dua orang yang diduga sebagai pemasok utama dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tri Maya Sari diduga memperoleh pasokan narkotika dari seseorang berinisial Ozil, sedangkan Wawan Effendi mengaku menerima pasokan dari Rahmat. Kedua nama tersebut saat ini masih dalam pengejaran aparat.
BNNP Lampung menegaskan upaya penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir maupun pengedar. Aparat terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku utama yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Kami terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam jaringan ini. Tujuannya adalah memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar,” tegas Eddy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan hasil pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/Sumber Rls Hms BNNP)











