DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 25 Juli 2026 – Kepolisian Resor Lampung Utara melalui Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah sekaligus toko di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga terduga pelaku dan dua terduga penadah berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol atap toko. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp62.196.000.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas melacak telepon seluler milik korban yang diketahui berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial AP (25) dan IG (31).
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai alur perpindahan barang hasil kejahatan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni EY (40), KS (27), dan A (27), yang selanjutnya berhasil diamankan.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.
“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah lainnya,” kata IPTU Herawati.
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.( Red/JM)











