DEMOKRASINEWS,Lampung Tengah – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH kembali mengggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosperda) terkait bahayanya narkotika terhadap generasi muda. Sosialisasi ini digelar bertempat di SMA Muhammadiyah Bording School (MBS) Poncowati, Lampung Tengah, Sabtu (08/04/2023).
Mingrum Gumay mengatakan, latar belakang maraknya pengedaran narkoba terjadi karena tingginya permintaaan yang di inginkan. Permintaan ini sumbernya adalah pengguna barang tersebut. Bayangkan saja kalau barangnya banyak, tapi tidak ada yang menggunakan, tentunya tidak akan laku terjual dengan sendirinya akan hilang,” ungkap Mingrum Gumay.
Mingrum Gumay juga menekankan, jangan sekali – sekali kenal atau mencoba memakai narkotika. Bahayanya narkotika dapat berdampak terhadap timbulnya potensi tindakan kriminal. Efek dari bahayanya dapat mempengaruhi tindakan dan pikiran yang kita lakukan tanpa adanya pertimbangan yang matang.
“Mencuri, berkelahi, judi dan lainnya itu sumbernya juga bisa kita katakan efek dari penggunaan narkotika. Untuk itu tidak ada efek positif yang di timbulkan saat mengkonsumsi narkotika itu sendiri.
Saya meminta kepada seluruh pelajar untuk berperan aktif melaporkan jika ada kerabat, tetangga atau keluarga sekalipun pengguna aktif narkotika, ajak berdiaolog, kemudian arahkan untuk mengikuti rehabilitasi, tidak dipidana bahkan data pribadinya akan dijamin oleh BNN.
“ Sudah ada beberapa yang mau lapor dan ikut rehabilitasi ini, kita lakukan upaya penuh secara preventif tidak lagi terhadap penegakan hukum tapi mengedepankan humanis dan edukasi dalam rangka memutus mata rantai pengguna narkotika itu sendiri, “ pungkas Mingrum. (Red/ Tm)